TUGAS MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
DATA FORGERY
M. FAHRUROZI
NIM : 13170237
KELAS : 13.5A.07
KLIK
Program Studi Teknik
Komputer
Fakultas Teknologi
Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
2019
Jakarta
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penyusun
panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala karunia yang telah dilimpahkan,
sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah tentang Illegal Content.
Sebagaimana ketentuan yang sudah berlaku di Akademi Manajemen Informatika &
Komputer Bina Sarana Informatika, bahwa mahasiswa diharuskan menyusun makalah
sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh nilai UAS Etika Profesi Teknologi
Informasi & Komunikasi.
Penyusun mengucapkan terima kasih
kepada semua pihak yang telah membantu penyusun dalam menyelesaikan makalah
ini. Penyusun menyadari bahwa dalam penulisan ini masih terdapat banyak
kekurangan, untuk itu penyusun mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya
membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata penyusun berharap
semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan pengembangan wawasan bagi
mahasiswa dan pembaca pada umumnya.
Jakarta, 20 November 2020
M. FAHRUROZI
Daftar Isi
BAB I
PENDAHULUAN
Di era kemajuan seperti saat ini
semua aktivitas kita dituntut untuk serba cepat dan tepat. Salah satu fasilitas
yang ada yang bisa kita gunakan untuk mendukung semua aktivitas kita adalah
dengan memanfaatkan jaringan internet. Dimana kita bisa
mempergunakan fasilitas internet tersebut agar terhubung dengan orang lain,
untuk melakukan transaksi jual beli dan lain sebagainya. Akan tetapi fasilitas
internet itu akan berujung pada dua hal nantinya yaitu internet bisa menjadi
positif dan bisa juga menjadi negatif. Fasilitas jaringan internet akan menjadi
positif ketika dimanfaatkan untuk hal- hal yang positif, begitu juga sebaliknya
internet akan menjadi negatif ketika dipergunakan untuk hal- hal yang
negatif dan bisa juga dibilang sebagai tindak kejahatan yang
nantinya bisa merugikan orang lain.
Kejahatan dalam dunia jaringan
internet (dunia maya) biasa disebut dengan istilah cybercrime, dari segi bahasa
cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet
dan kata crime yang berarti kejahatan. Jadi pengertian dari
cybercrime adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi di internet (dunia
maya). Cybercrime bisa juga didefinisikan sebagai tindak kriminal yang
dilakukan dengan menggunakan teknologi kecanggihan komputer sebagai
alat kejahatan utama khususnya jaringan internet.
Karena adanya sebuah tindak
kriminal di dunia maya yang bisa merugikan orang lain maka sudah seharusnya di
buat sebuah Undang-Undang tentang etika, tata cara yang harus di patuhi dalam
menggunakan jaringan internet. Undang-Undang atau peraturan tersebut biasa kita
sebut dengan istilah cyberlaw. Pegertian dari cyberlaw adalah hukum yang
digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan
dengan internet. Di Indonesia sendiri di buat sebuah Undang-Undang
yang dinamakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU
ITE). UU ITE adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di
wilayah hukum Indonesia maupun yang berada di luar wilayah hukum Indonesia. UU
ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan jaringan
internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
2.1
PENGERTIAN DATA FORGERY
Pengertian data adalah
kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa angka-angka,
huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum
dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga
bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara,
ganbar atau yang lainnya.
Menurut kamus oxford definis data
adalah “facts or information used in deciding or discussing something”.
Terjemahannya adalah “fakta atau informasi yang digunakan dalam menentukan atau
mendiskusikan sesuatu”. Juga bisa berarti “information prepared for or stored
by a computer” dalam bahasa Indonesia berarti “informasi yang disiapkan untuk
atau disimpan oleh komputer.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau
bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan.
Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa
memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan
pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Dengan kata lain pengertian data forgery
adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah
ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan
data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database.
Data Forgery biasanya diawali dengan
pencurian data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data
tersebut. Menurut pandangan penulis, data forgery bisa digunakan dengan 2 cara
yakni:
1. Server
Side (Sisi Server)
Yang dimaksud dengan server side adalah
pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat
sebuah fake website yang sama persis dengan web yang
sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna
karena salah ketik.
2. Client
Side (Sisi Pengguna)
Penggunaan cara ini sebenarnya bisa dibilang
jauh lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si pelaku
tidak perlu untuk membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya
memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya
yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya, dan
tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet, karena pasti akan
memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet.
Faktor
Pendorong Pelaku Data Forgery
Adapun
faktor pendorong penyebab terjadinya data forgery adalah
sebagai berikut :
1. Faktor
Politik
Faktor ini biasanya dilakukan oleh
oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya.
2. Faktor
Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang bisa
melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan
semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer
saja.
3. Faktor
Sosial Budaya
Adapun
beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
- Kemajuan
Teknologi Infromasi
Karena
teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin
tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
b.
Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki
potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan
kejahatan cyber.
c.
Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin
dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah
melanggar peraturan ITE.
3.1 DEFINISI DATA FORGERY
Data Forgery merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini
biasanya ditujukan pada dokumen – dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah
terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena
korban akan memasukkan data pribadi seperti nomor kartu kredit dan data-data
pribadi lainnya yang bisa saja disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab.
3.2 CONTOH KASUS DATA FORGERY
1. Data
Forgery Pada KPU.go.id
Pada hari rabu
17/4/2004, Dany Firmansyah (25 tahun) konsultan teknologi
informasi TI, PT.Dana reksa di jakarta, berhasil membobol situs
milik KPU dihttp://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai didalamnya
menjadi nama unik seperti partai kolor ijo, partai mbah
jambon, partai jambu dan sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL
injection (pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan
string atau perintah tertentu di addres bar browser) untuk menjebol situs
KPU, kemudian Dani tertangkap pada kamis 22/4/2004. Ancaman hukuman bagi
tindakan yang dilakukan dani firmansyah adalah sesuai dengan bunyi pasal 50 UU
No 36/1999 tentang telekomunikasi berbunyi ”Barang siapa yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp
600.000.000,00.
Setelah dilihat dari
kasus diatas maka Dany Firmansyah termasuk dalam data forgery yaitu
memalsukan data pada data dokumen-dokumen penting yang ada di internal.ddan
adapun dasar hokum yang dipakai untuk menjerat dani firmansyah dalah dijerat dengan
pasal-pasal UU No36/1999 tentang Telekomunikasi, yang merupakan bentuk Lex
specialis dari KUHP dibidang cybercrime. ada tiga pasal yang
menjerat adalah sebagai berikut:
Dani firmansyah, hacker situs KPU
dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 22 huruf a,b,c
pasal 38 dan pasal 50 UU No 36tahun 1999 tentang telekomunikasi.pada pasal 22
UU Telekomunikasi berbunyi:setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa
hak,tidak sah atau memanipulasi :
a.Akses kejaringan telekomunikasi;dan atau
b.Akses ke jasa telekomunikasi;dan atau
c.Akses kejaringan telekomunikasi khusus.
Unsur-unsur pasal ini telah terpenuhi dengam
pembobolan situs KPU yang dilakukan oleh dani secara ilegal dan tidak
sah, karena dia tidak memilik hak atau izin untuk itu, selain itu
dani firmansyah juga dituduh melanggar pasal 38 bagian ke 11 UU Telekomunikasi
yang berbunyi ”Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat
menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaran
telekomunikasi”, internal sendiri dipandang sebagai sebuah jasa
telekomunikasi .pasal ini juga bisa diterapkan pada kasus ini,sebab apa yang
dilakukan oleh dani juga menimbulkan gangguan fisik bagi situs milik
KPU.dilihat dari kasus dani firmansyah maka dapat dijerat juga dengan UU ITE, yaitu
sebagian berikut;
1. UU ITE No 11 pasal 27 ayat 3 tahun
2008, yang berbunyi: ”setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan ataumembuat dapat diaksesnya
informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memilik muatan penghinaan
dan atau pencemaran nama baik.
2. UU ITE No 11 pasal 30 ayat 3 tahun 2008, yang
berbunyi: ”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum
mengakses computer dan atau sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan
karena dani firmansyah telah terbukti, dia melakukan penghinaan dan
percemaran nama baik partai-partai yang ada dalam situs KPU dengn cara
mengganti-ganti nama partai tersebut.tidak hanya itu Dani firmansyah juga telah
terbukti jelas bahwa dia melakukan menjebolan sistem keamanan pada situs KPU.
Beberapa
solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
· Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya
terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat
hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan
konvensional.
· Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan
untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara
intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam
penanggulangan cybercrime.
· Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan.
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga
tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan
keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi
dilakukan pada tingkat socket.
3. Email
Pishing
Ada beberapa modus
kriminalitas didunia maya, salah satu bentuknya yang wajib diwaspadai adalah
pencurian data-data account penting anda. Pelaku biasanya adalah seorang hacker
dengan cara menjebak orang lain untuk tidak sadar bersedia memberikan data-data
account-nya.
Modus yang digunakan adalah mengirimkan
sebuah email phising yaitu pengiriman email yang bertujuan untuk mencuri data
data rahasia tentang account kita, email seperti ini harus kita waspadai,
caranya adalah dengan tidak mengindahkan dan menuruti perintah-perintah si
hacker tersebut. Selanjutnya anda lakukan blokir alamat email dari si pengirim
e-mail phising tersebut.
4. Instagram
Baru-baru ini, Facebook
mengumumkan secara resmi akuisisinya bersama Instagram-aplikasi
foto populer di smartphone, yang juga telah dirilis dalam versi Android
beberapa waktu lalu. Diberitakan pula, bahwa Facebook telah membayar
tunai dengan perkiraan senilai $1 miliyar (629m poundsterling) dalam pengambil
alihan saham tersebut.
Penjahat cyber melihat adanya peluang ini
dan mulai mengambil keuntungan dari kepopuleran Instagram. TREND MICRO,
perusahaan keamanan terdepan, telah menemukan web page palsu yang
mengajak user untuk mendownload link installer Instagram tersebut ke dalam
ponsel Android. Tanda kotak merah tersebut (pada gambar) mengindikasikan link
yang dapat diakses, kemudian mengarahkan user untuk mengunduhnya.
Nah, Tapi tunggu dulu jangan begitu saja
Anda percaya dengan link installer tersebut, karena seketika saat Anda mulai
men-downloadnya, maka malware pun akan masuk ke dalam ponsel
Anda. Sama seperti web page Instagram tiruan, dan ternyata web page aplikasi
ini berasal dari web Rusia.
Pemalsuan Instagram telah terdeteksi dengan
file ANDROIDOS_SMSBOXER.A. Berawal dari analisis kami, malware akan meminta
user agar diijinkan untuk mengirimkan permintaan dengan menggunakan nomor
pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya, malware jenis ini
mengirimkan pesan ke nomor tertentu. Aplikasi palsu ini juga menghubungkan ke
situs tertentu, agar memungkinkan beberapa file lainnya untuk diunduh ke
perangkat.
Modusnya sangat sederhana, penjahat cyber
memfotokopi tampilan website instagram aplikasi foto yang seolah-olah
milik facebook instagram. Seketika saat Anda mulai men-downloadnya, maka
malware pun akan masuk ke dalam ponsel. Tujuannya adalah meminta user agar
diijinkan untuk mengirimkan permintaan dengan menggunakan nomor pendek untuk
mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya, malware jenis ini mengirimkan pesan
ke nomor tertentu. User disarankan untuk berhati-hati dan waspada sebelum
mengunduhnya dari Android apps, terutama beberapa hosted yang merupakan pihak
ketiga dari aplikasi tersebut.
3.3 PENANGGULANGAN DAN PENCEGAHAN
DATA FORGERY
3.3.1 Penanggulangan Data
Forgery
Ciri-ciri dari umum dari data forgery
seperti kasus email phising adalah dengan memperhatikan dari subject dan
content-nya, sebagian sebagai berikut :
- Verify your Account
Jika verify
nya meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi
balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada
siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus
memverifikasinya dengan mengklik suatu 8 URL tertentu tanpa minta mengirimkan
data macam-macam, lakukan saja, karena ini mekanisme umum.
b. If you don’t respond
within 48 hours, your account will be closed
“Jika anda tidak merespon dalam waktu 48
jam, maka akun anda akan ditutup”. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu
terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya
“propaganda” agar pembaca semakin panik.
3. Valued Customer
Karena e-mail phising biasanya targetnya
menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi
suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus
waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas
tertentu.
a. Click the Link Below
to gain access to your account
Metode lain yang digunakan hacker yaitu
dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya
bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau
mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo
mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda
untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password
Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan
jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email
Anda.
Yang lebih rumit lagi, sekarang sudah ada
beberapa e-book yang berkeliaran di internet untuk menawarkan teknik menjebol
password. Seperti diketahui Password merupakan serangkaian karakter, baik
berupa huruf, string, angka atau kombinasinya untuk melindungi dokumen penting.
Anda bisa bayangkan jika password email anda Jebol , yang terjadi adalah seluruh
data-data akan dapat diketahui, termasuk password Account Internet Banking anda
yang verifikasinya biasa masuk melalui email. Maka akan habis uang anda
diaccount tersebut.
3.3.2 Penanggulangan Global
The Organization for
Economic Cooperation and Development (OECD)
telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan
computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya
yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy.
Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan cyber crime adalah :
- melakukan modernisasi hukum pidana
nasional beserta hukum acaranya.
- meningkatkan sistem pengamanan
jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
- meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber crime.
- meningkatkan kesadaran warga
negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan
tersebut terjadi.
- meningkatkan
kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cyber crime.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus,
baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan
sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki
komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi
khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi
tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat,
serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia
sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency
Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk
melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
3.3.3 Cara Mencegah terjadinya Data Forgery
Adapun cara untuk mencegah terjadinya
kejahatan ini diantaranya :
1. Perlu adanya cyber law, yakni hukum
yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. karena
kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2. Perlunya sosialisasi yang lebih
intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh
lembaga-lembaga khusus.
3. Penyedia web-web yang menyimpan
data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan
keamanan.
4. Para pengguna juga diharapkan untuk
lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet,
mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.
3.4
DASAR HUKUM TENTANG DATA FORGERY
Pasal 30
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan
cara apa pun.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau men9jebol sistem pengamanan.
Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,
pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang otentik.
Pasal 46
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda palingbanyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
Pasal 51
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
4.1 KESIMPULAN
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di
atas kita bias menarik kesimpulan sebagai berikut :
- Data forgery merupakan sebuah
kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
- Kejahatan data forgey ini lebih
ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun dokumen-dokumen
penting baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.
- Kejahatan Data forgery berpengaruh
terhadap keamanan Negara dan kemanan Negara dalam negeri.
3.2 SARAN
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di
atas kita bisa membuat saran sebagai berikut :
- Dalam menggunakan e-commerce kita
harus lebih berhati-hati saat login.
- Verifikasi account yang kita punya
secara hati-hati.
- Updatelah username dan password
anda secara berkala.
Komentar
Posting Komentar