TUGAS MAKALAH
CYBER SABOTAGE
AND EXTORTION
M. FAHRUROZI
NIM : 13170237
KLIK
Program Studi Teknik Komputer
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika
2019
KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur atas kehadirat Allah SWT atas segala rahmatnya sehingga makalah ini
dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak
terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan
sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Terlepas
dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari
segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tanda
terbuka, kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat
memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir
kata kami berharap semoga makalah “ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN KOMUNUKASI”
dapat memberikan manfaat terhadap pembacanya.
Penulis
M. Fahrurozi
DAFTAR ISI
Kata
pengantar........................................................................................................ ii
Daftar isi
............................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang.............................................................................
1
1.2. Maksud dan Tujuan
..................................................................... 2
BAB II LANDASAN TEORI
2.1. Umum.......................................................................................... 3
2.1.1. Defenisi Cyber
Crime........................................................ 3
2.1.2. Karakteristik Cyber Crime................................................ 4
2.2. Jenis Cyber
Crime....................................................................... 4
2.3. Faktor Penyebab Munculnya Cyber
Crime........................... ..... 5
2.4. Cyber
Law............................................................................
...... 6
2.5. Penegakan Hukum Cyber
Crime di Indonesia .................... ...... 7
BAB III PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Cyber Sabotage ........................................................ 8
3.2. Contoh Kasus ............................................................................. 9
3.3. Tindakan Hukum
..................................................................,... 10
3.4. Penanggulangan Cyber Crime......................................................
11
BAB IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan
................................................................................ 12
4.2. Saran
............................................................................................12
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah prilaku masyarakat dan
peradaban manusia secara global. Disamping itu, perkembangan teknologi
informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan mengakibatkan
perubahan sosial secara signifikan berlangsung dengan begitu cepat.
Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata
dua, selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan
peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan
hukum.Yaitu munculnya kejahatan bernama “cyberspace” atau dengan nama
lain “cybercrime” sebuah ruang imajiner dan maya, atau
area bagi setiap orang untuk melakukan aktivitas yang bisa dilakukan dalam
kehidupan sosial. Setiap orang bisa saling berkomunikasi, menikmati hiburan,
dan mengakses apa saja yang menurutnya bisa mendatangkan kesenangan.
Disamping memberikan manfaat, tingginya penggunaan teknologi informasi justru
telah memberi akibat berupa ancaman terhadap eksistensi manusia itu sendiri.
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud
penulisan dari makalah ini adalah :
1. Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK
2. Menambah wawasan tentang cyber crime khususnya tentang
cyber sabotage.
3. Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu
teknologi yang didapatkan ke arah yang positif.
4. Untuk mengkaji dan menganalisis tindakan hukum yang
dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana penyebaran virus komputer melalui
pengiriman e-mail.
5. Untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan tindak
pidana penyebaran virus komputer melalui pengiriman email melalui
undang-undang.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Umum
Pada
perkembangannya internet ternyata membawa sisi negatif, dengan membuka peluang
munculnya tindakan-tindakan anti sosial yang selama ini dianggap tidak mungkin
terjadi atau terpikirkan akan terjadi. Kejahatan yang lahir sebagai dampak
negatif dari perkembangan aplikasi internet ini sering disebut dengan cyber
crime. Dengan demikian orang-orang yang tidak bertanggung jawab akan berpeluang
melakukan keahliannya untuk kejahatan seperti, penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, penipuan identitas, pembobolan website
dll.
2.1.1. Defenisi Cyber Crime
Dapat
didefenisikan Cyber crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan
karena pemanfaatan teknologi internet, sebagai perbuatan melawan hukum yang
dikukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi
komputer dan komunikasi.
Cyber crime juga dapat didefenisikan sebagai istilah yang mengacu kepada
aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat,
sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia
maya, antar lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan
kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Cyber crime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan
teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cyber crime didefenisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang
berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
2.1.2. Karakteristik Cyber Crime
Menurut Nazura
Abdul Manap, cyber crime dapat dibedakan menjadi tiga kelompok :
1. Cyber against property yang merupakan
kejahatan yang termasuk dalam kategori ini antara lain pencurian informasi,
properti dan pelayanan, fraud atau cheating, forgery dan mischief.
2. Cyber crime against person, yaitu meliputi
pornografi, cyber harassment, cyber talking dan cyber-tresspass.
3. Dan selanjutnya dibagi dalam spam e-mail, web
hacking, breaking dan cyber terrorism.
2.2. Jenis-jenis Cyber
Crime
Jenis-jenis
cyber crime berdasarkan motifnya dapat dalam beberapa kategori :
1.
Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni.
Kejahatan ini dilkukan secara sengaja, dimana orang tersebut dengan sengaja
dan terencana melakukan pengrusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap suatu
sistem informasi atau sistem komputer.
2. Cybercrime sebagai
tindakan abu-abu.
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan
karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuru atau melakukan
perbuatan anarkis terhadapa sistem informasi atau sistem komputer tersebut.
3. Cybercrime yang menyerang
individu.
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng
yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba tatupun mempermainkan seseorang
untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh pornografi, cyberstalking, dll.
4. Cybercrime yang menyerang
hak cipta (Hak Milik)
Adalah kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif
menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi
taupun umim demi materi ataupun nonmateri.
5. Cybercrime yang
menyerang Pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan
teror, membajak ataupun merusak keamanan sistem pemerintahan yang bertujuan
untuk mengacaukan sistem pemerintah atau menghancurkan suatu Negara.
2.3. Faktor Penyebab Munculnya Cybercrime
Jika dipandang
dari sudut pandang yang luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya
ini terbagi menjadi dua faktor penting yaitu :
1. Faktor Teknis
Dengan adanya teknologi internet akan
menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini begitu dekat dan
sempit. Saling terhubung antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan
pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran
menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.
2. Faktor Sosial Ekonomi
Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi.
Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan
jaringan.
Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan
internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat
membutuhkan perangkat keamananan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu,
cybercrime berada dalam skenario besar dari kegiatan ekonomi dunia.
2.4. Cyber Law
Cyber
law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyber law merupakan aspek hukum yang ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Cyber law sendiri merupakan istilah yang berasal
dari Cyberspace Law. Cyber law akan memainkan peranannya dalam
dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak
tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah
perangkat aturan main didalamnya (virtual world).
Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap
sikap tindakan (perilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi
yang melanggar.
2.5. Penegakan Hukum Cyber Crime di Indonesia
Untuk
Indonesia, regulasi hukum siber menjadi bagian penting dalam sistem hukum
positif secara keseluruhan. Penegakan hukum tentang cyber crime
terutama di Indonesia sangatlah dipengaruhi oleh lima faktor yaitu,
undang-undang mentalist aparat penegak hukum, perilaku masyarakat, sarana dan
kultur. Hukum tidak bisa tegak dengan sendirinya selalu melibatkan manusia
didalamnya. Hukum juga tidak bisa ditegakkan dengan sendirinya tanpa adanya
penegak hukum.
Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) masih dijadikan sebagai
dasar hukum untuk menjaring cyber crime, khususnya jenis cyber crime yang
memenuhi unsur-unsur dalam pasal KUHP. Selain KUHP adapula UU yang berkaitan
dengan hal ini, yaitu UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE), dimana aturan tindak pidana yang terjadi didalamnya terbukti
mengancam para pengguna internet. Rancangan UU tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik telah mengantisipasi masalah pelanggaran hukum dalam transaksi
elektronik ini dengan membuat pengaturan secara khusus dalam Bab VII tentang
perbuatan yang dilarang.
Hukum Siber bertumpu pada disiplin-disiplin ilmu hukum
yang telah lebih dulu ada. Beberapa cabang ilmu yang menjadi pilar hukum siber
adalah Hak Atas Kekayaan Intelektual, Hukum Acara dan pembuktian, Hukum Pidana
Internasional, Hukum Telekomunikasi dll. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat
dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum nyata. Secara yuridis dalam
hal ruang siber sudah tidak pada tempatnya lagi untuk mengkategorikan sesuatu
dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional untuk dapat dijadikan objek
dan perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan
dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Cyber Sabotage
Cyber sabotage adalah
kejahatan yang dilkukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
Biasanya
kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer ataupun suatu
program tertentu, sehingga data pada program komputer atau sistem jaringan
komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya,
atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Kejahatan ini juga kadang
disebut dengan cyber terrorism.
Setelah hal tersebut terjadi maka tidak lama para pelaku tersebut
menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau
sistem jaringan komputer yang telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan
bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini
sering disebit sebagai cyber terrorism.
Berikut
adalah beberapa cara yang biasa digunakan untuk melakukan tindakan sabotase :
· Mengirimkan beberapa
berita palsu, informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring
sosial, atau blog.
· Mengganggu atau
menyesatkan publik atau pihak berwenang tentang identitas seseorang, baik untuk
menyakiti reputasi mereka atau untuk menyembunyikan seorang kriminal.
· Hacktivists
menggunakan informasi yang diperoleh secara illegal dari jaringan komputer dan
intranet untuk tujuan politik, sosial, atau aktivis.
· Cyber
Terrorisme bisa menghentikan, menunda, atau mematikan mesin yang dijankan oleh
komputer, seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di Iran yang hampir ditutup
oleh karena hacker tahun 2011.
· Membombardir
sebuah website dengan data sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan
fungsi dasar dan penting.
3.2. Contoh
Kasus
Berikut
beberapa contoh kasus Cyber sabotase yang pernah terjadi :
Penyebaran virus dalam dunia siber ini sering disebut dengan worm.
Beberapa tahun lalu yang pernah terjadi kasus penyebaran virus “Melissa”
dan “I love you” dalam dunia cyber virus ini muncul di Amerika Serikat.
Sementara di Indonesia juga pernah terjadi kasus-kasus
cyber crime. Kasus tersebut adalah yang berkaitan dengan perusakan situs web.
Pada bulan september dan oktober 2000 beberapa situs web indonesia diacak-acak
oleh cracker yang menamakan dirinya fabianclone berhasil
menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking dan
nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibtkan terputusnya
layanan nasabah.
Kemudian Pada bulan April 2001, milik Depag dan
Deperindag rusak oleh ulah cracker. Situs milik Deperindag
tidak hanya dirusak tapi file-file nua dihapus. Sehingga administrator
sistemnya tidak mendeteksi siapa yang menyerangnya. Dan lagi pula cracker tersebut
tidak meninggalkan jejak.
3.3. Tindakan Hukum
Tindak pidana
yang sesuia dengan kasus tersebut sesuai dengan UU Telekomunikasi adalah
sebagai berikut :
Pasal 22 yang berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan
tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi : (a) akses ke jaringan telekomunikasi;
dan (b) akses ke jasa telekomunikasi; dan (c) akses ke jaringan telekomunikasi
khusus.”
Dan juga dalam pasal 33 menjelaskan bahwa yang menjadi sasaran adalah
sistem elektronik.
Pasal 33 berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan
atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya.”
Dilanjutkan dengan pasal 49 yang berbunyi :
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 33,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda
paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
3.4. Penanggulangan Cyber Crime
Cybercrime
dapat dilakukan dengan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan
interaksi langsung antara pelaku dan korban kejahatan. Berikut beberapa cara
penanggulangannya :
a) Mengamankan
System. Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya
perusakan dalam sistem yang dimasuki oleh pemakai yang tidak tidak diinginkan.
Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan
kemungkinan perusakan tersebut. Membangun keamanan sebuah sistem harus
merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya,
dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized
actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan
mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ketahap pengamanan
fisik dan pengamanan akan adanya penyerangan sistem melalui jaringan juga dapat
dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP,SMPTP,Telnet dan pengamanan Web
Server.
b) Melakukan back
up secara rutin, menutup service yang tidak digunakan.
c) Adanya pemantau
integritas sistem. Misalnya pada sistem unix adlah tripwire. Program
ini apat digunakan untuk memantau adanya perubahan berkas.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Pada
dasarnya cyber crime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem
informasi itu sendiri juga, system komunikasi yang merupakan sarana penyampaian
pertukaran informasi kepada pihak lainnya. Seperti salah satunya Cyber sabotase
yang merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi
internet.
4.2. Saran
Berkaitan
dengan cyber crime tersebut maka kita perlu adanya upaya untuk pecegahannya
dengan cara penegakan hukum yang tepat, dan perlu suatu negara tersebut
memiliki suatu perangkat untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya.
Selain itu cyber crime adalah bentuk kejahatan yang mesti kita hindari
atau diberantas dengan tuntas supaya tidak terjadi berulang- berulang.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad M Ramli, Cyberlaw
dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung : Refika Aditama, 2004
Abdul Wahid dan M Labib, Kejahatan Mayantara
(Cyber Crime),Bandung: Refika Aditama, 2005
Andri Kristanto, Jaringan
Komputer, Yogyakarta : Graha Ilmu, 2003
C.S.T. Kansil dan Christine
S.T. Kansil. Hukum Tata Negara Republik Indonesia. Rineka Cipta.
Jakarta. 2000.
Komentar
Posting Komentar